
Muamalah Inabatul Quran merupakan lembaga yang berada dalam naungan Yayasan Inabatul Qur’an yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola dan mengontrol segala bentuk aktivitas setiap unit-unit usaha yang berada dalam ruang lingkup Yayasan Inabatul Qur’an.
Saat ini Muamalah Yayasan Inabatul Qur’an dipimpin oleh Muhammad Taufik Ikhsan,ST.,AWP sebagai Direktur Utama sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang. selain daripada itu Muamalah Yayasan Inabatul Qur’an memiliki sebuah Visi dan Misi diantaranya :
VISI :
“Menjadi Lembaga Mu’amalah No 1 Di Kota Dumai yang amanah, Modern dan Profesional dengan bingkai dakwah bersistem Syariah”
MISI :
- Membangun sistem manajeman SDM yang Solid, Profesional dan Spiritualisme
- Melaksanakan penerapan Sistem Mu’amalah yang modern dan terintegrasi dari Hulu ke Hilir
- Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual
- Meningkatkan jejaring kerjasama antar lembaga lain baik dalam maupun luar negeri;
- Mengedepankan Dakwah sebagai bingkai dan Syariah sebagai Sistem dalam setiap Aktifitasnya
Muamalah Sendiri memiliki tekad yang kuat untuk melakukan pengembangan-pengembangan unit usaha yang keberadaannya dapat dirasakan secara meluas baik diluar maupun didalam internal Yayasan Inabatul Qur’an.
beberapa unit yang berada dibawah naungan Muamalah diantaranya seperti Kantin QU Inabah, Mart Qu Inabah, Media Qu Inabah, Koperasi Qu Inabah, Unit Pengumpulan Zakat Inabah dan terdapat beberapa unit yang akan segera dilaunching pada tahun 2024.