Perkembangan Mu’amalah Qu Inabah bukan hanya dari sisi bertambahnya unit dan layanan. Akan tetapi dalam perkembangan ini juga membuka peluang untuk berinvestasi bersama dalam pengembangan Mu’amalah Qu Inabah .
Di sisi lain, dengan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait lembaga keuangan simpan pinjam yang tidak sehat (tidak sesuai syariat) juga menjadi sebuah pemicu kehadiran koperasi ini untuk bisa melakukan muamalah sesuai syari’ah. Maka dari itu dirasa perlu untuk membentuk wadah untuk mengakomodasi semua itu.
VISI:
“Menjadi Penggerak Pemberdaya Ekonomi Umat Berbasis Syariah”
MISI:
- Melaksanakan penerapan Sistem yang modern, profesional, Transparan dan sesuai prinsip-prinsip dan jati diri koperasi;
- Membangun image positif dengan Memberikan Pelayanan Prima serta Melakukan pengembangan produk untuk Kemaslahatan Anggota
- Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hidup anggota dan masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual;
- Meningkatkan jejaring kerjasama antar koperasi dan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri;
- Menempatkan syariah sebagai panglima
MANFAAT BERGABUNG DI KOPERASI QU INABAH :
- Turut serta dalam mewujudkan sistem keuangan syariah
- Terbebas dari transaksi RIBA, GHARAR, dan DZALIM
- Bisa mengajukan Simpan Pinjam, Jual Beli, dan Pengembangan Usaha sesuai akad Syariah (tanpa bunga)
- Mendapatkan Pendampingan Manajeman Keuangan Rumah Tangga secara Syariah.
- Mendapatkan Pendampingan Bagi Pemula Usaha.
- Mendapatkan Pendampingan Bagi Pengembangan Usaha.
- Mendapatkan Pendampingan Spiritual.
- Mendapatkan BAGI HASIL dari investasi mudharabah
- Mendapatkan pembagian SISA HASIL USAHA (SHU)
- Ta’awun alal birr wa taqwa
Koperasi Qu Inabah juga memiliki aneka pelayanan jasa penyimpanan / Tabungan diantaranya : Tabungan Pendidikan, Tabungan Kelahiran/Akikah, Tabungan Kurban, Tabungan Haji/Umroh, Tabungan Walimahan, Tabungan Tamasya, Tabungan Hari Tua dan lain sebagainya sesuai kebutuhan dari setiap nasabah.
Produk Pembiayaan Koperasi Qu Inabah | |
Produk | Penjelasan |
Murabahah | Akad jual beli antara Pihak I (Koperasi Qu Inabah) dengan Pihak II (Nasabah) Pihak I menyediakan barang-barang kebutuhan anggota/nasabah, yaitu berupa barang-barang investasi usaha, elektronik maupun barang kebutuhan lain dengan pembayaran angsuran harian, mingguan atau bulanan. |
Mudhorobah | Kerja sama antara pihak I dengan Pihak II, dimana Pihak I memberikan modal kepada Pihak II sebagai pengelola usaha. Keseluruhan Modalnya dari Pihak I, jadi Pihak II hanya bermodal skill atau keahlian. Pembagian hasilnya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. |
Musyarakah/Syirkah | Kerja sama antara pihak I dengan Pihak II, dimana Pihak I memberikan modal kepada Pihak II sebagai pengelola usaha. Antara Pihak I dan Pihak II sama-sama memiliki modal. Pembagian hasilnya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. |
Ijarah | Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. |
Koperasi Qu Inabah merupakan Lembaga Keuangan yang ada dibawah naungan Muamalah dengan membawa slogan “MENOLONG AGAR TERTOLONG”, dengan slogan ini diharapkan dapat menjadi nilai semangat dan motivasi tersendiri bagi setiap anggota yang bergabung daidalamnya dan mampu memberikan dampak bagi sekitar dengan keberadaan lembaga ini.